Bagikan:

Pembahasan Revisi UU MD3 Gagal Masuk Prolegnas 2014

KBR, Jakarta - Kisruh di tubuh DPR kembali memanas. Rapat paripurna yang mengagendakan dimasukkannya Revisi UU UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2014 pun gagal disetujui.

NASIONAL

Rabu, 26 Nov 2014 14:52 WIB

Pembahasan Revisi UU MD3 Gagal Masuk Prolegnas 2014

MD3, DPR

KBR, Jakarta - Kisruh di tubuh DPR kembali memanas. Rapat paripurna yang mengagendakan dimasukkannya Revisi UU UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2014 pun gagal disetujui.

Sebab masih ada Fraksi Koalisi Prabowo yang memperdebatkan urgensi revisi undang-undang tersebut. Padahal direvisinya UU ini adalah poin utama yang menjadi kesepakatan perdamaian Koalisi Prabowo dan Koalisi Jokowi.

Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan pihaknya  meminta Pimpinan DPR mempertimbangkan agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilibatkan dalam pembahasan revisi tersebut.

“Apa yang disampaikan Ketua Baleg tadi saya rasa sanga bagus tapi masih ada yang mengganjal, Surat dari DPD itu bentuknya apa, sehingga kita dalam menyelesaikan masalah jangan menimbulkan masalah baru, “ kata Yandri Susanto di Gedung DPR Jakarta, Selasa (26/11).

Sikap PAN ini berbeda dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat di Badan Legislasi sebelumnya. Di mana semua fraksi selain Partai Golkar setuju dan melihat tak ada lagi substansi yang perlu diperdebatkan. Partai Golkar sendiri kemarin belum memberikan pandangan karena menunggu rapat pimpinan fraksi.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Fraksi Nasdem Johnny G. Plate menilai Koalisi Prabowo sengaja untuk mengulur-ulur penyelesaian kisruh di DPR. Padahal revisi ini sangat mendesak dilakukan untuk menata lembaga DPR.

Sementara anggota Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai Koalisi Prabowo sengaja mengingkari kesepakatan perdamaian. Koalisi Jokowi menuding Koalisi Prabowo mengingkari kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani.

Yakni dengan cara menghalangi rancangan revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Anggota Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan seharusnya RUU tersebut sudah bisa dibahas bersama pemerintah. Namun dengan penundaan yang belum ditentukan hingga kapan, membuat pembahasan revisi menjadi tak jelas.

“Artinya konflik di DPR kan belum selesai. Ini soal konsistensi kepada kesepakatan. Pembicaraan apakah perlu melibatkan DPD itu sudah selesai di Baleg," kata Arif.

Arif menambahkan, dari rapat paripurna hari ini, rakyat dapat melihat mana partai mana yang sesungguhnya ingin agar kisruh di DPR terus berlanjut. Sebelumnya Fraksi PAN yang diwakili Yandri Susanto menilai revisi UU tersebut belum mendesak.

Selain itu masih harus dipertimbangkan perlunya dilibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasannya nanti. Sementara Partai Demokrat konsisten bahwa revisi UU MD3 secepatnya masuk dalam prolegnas agar segera diselesaikan supaya alat kelengkapan dewan dapat segera bekerja dengan maksimal.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending