KBR, Jakarta - KPK akan mengirimkan surat permintaan laporan harta kekayaan kembali apabila surat himbauan pertama tidak digubris menteri kabinet Jokowi-Jusuf Kalla.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, hingga kini belum ada satu pun menteri di kabinet kerja Jokowi yang melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik sebagai menteri. Meski demikian, sudah ada dua menteri yang berkonsultasi dan meminta formulir ke KPK.
"Belum tetapi sudah ada yang nanya-nanya tetapi belum ada yang lapor. Kami menghimbau secepatnya melaporkan harta kekayaan. Sebenarnya dua sampai tiga bulan, nanti kita kirimkan lagi kalau belum melaporkan,”kata Johan Budi ketika dihubungi KBR, Sabtu (1/11)
Johan Budi menambahkan, semua penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat diangkat maupun setelah menjabat. Batas waktu pelaporan dua hingga tiga bulan setelah menjabat posisi penyelenggara negara.
Editor: Antonius Eko