KBR, Jakarta - Negara dinilai gagal melaksanakan aturan Internasional Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi sejak 1990. Sepanjang Januari hingga September 2014 Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menerima hampir 3.000 pengaduan.
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, dari ribuan laporan itu lebih dari setengahnya adalah kasus kejahatan seksual.
"Tapi praktiknya apa yang terjadi 24 tahun itu tidak memberikan rasa nyaman bagi anak-anak. Nah, saya mau katakan bahwa di 25 tahun ini persisnya esok 20 November, itu kejahatan terhadap anak itu justru semakin meningkat,” kata Arist.
“Januari sampai September itu kami sudah menerima laporan sekitar 2.726 kasus. itu rata-rata sehari itu 5 sampai 10 berbagai pengaduan, ada penelantaran, ada penculikan dan sebagainya. Tapi yang mendominasi itu adalah 58 persen kejahatan seksual.”
Arist Merdeka Sirait menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang merespon segera terhadap kasus kejahatan seksual. Komnas Anak mengusulkan agar tim yang terdiri dari RT, karang taruna hingga kelurahan itu bisa menjadi ujung tombak pencegahan kejahatan seksual di lingkungan sekitar.
Editor: Antonius Eko