KBR, Jakarta- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen-DPDT) tidak khawatir dengan adanya permintaan kelurahan yang ingin menjadi desa seiringan dengan rencana pencairan dana desa.
Menteri Desa-PDT, Marwan Jafar mengatakan, akan berkoordinasi secepatnya dengan pihak-pihak terkait yang mengurusi kelurahan tersebut. Sehingga, anggaran desa bagi kelurahan yang berubah menjadi desa dapat disediakan dengan segera pula.
"Jadi tidak semua kelurahan menjadi desa? Tentu tidak semuanya, karena ada kriteria dan syarat-syarat tertentu. Tidak merepotkan? Tentu tidak, karena kita bisa lakukan koordinasi secepatnya," jelas Marwan Jafar
Marwan Jafar menambahkan syarat kelurahan menjadi desa harus sesuai dengan UU Desa pasal 18. Yaitu harus mampu sebagai pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Sebelumnya, terbitnya Undang-undang Desa dianggap menimbulkan kecemburuan masyarakat kelurahan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Beberapa kelurahan di Rembang, Jawa Tengah ingin menjadi desa lagi, setelah terbitnya Undang Undang Desa. Hal itu karena kelurahan tidak termasuk penerima dana minimal Rp 1 miliar per tahun, seperti desa.
Editor: Dimas Rizky
Menteri Desa Tak Khawatir Kelurahan Balik Jadi Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen-DPDT) tidak khawatir dengan adanya permintaan kelurahan yang ingin menjadi desa seiringan dengan rencana pencairan dana desa.

NASIONAL
Minggu, 30 Nov 2014 14:14 WIB


dana desa, 1 miliar, kelurahan, desa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai