KBR,Jakarta - Pemerintah menyatakan tetap memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada tahanan korupsi, teroris dan narkoba meski mendapat protes dari berbagai kalangan.
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly berasalan, pemberian remisi sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tujuan lembaga pemasyarakatan. Karena itu, kata dia, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman yang berat di pengadilan. Bukan mencabut hak pemberian remisi di kementeriannya.
"Dan kalau kita memang sudah mengatakan, bahwa korupsi itu adalah tindak pidana extraordinary crime. Termasuk di dalamnya narkoba, tapi dalam hal ini pengedarnya. Karena kalau pemakainya itu menjadi korban. Maka kalau itu politik hukum kita ya diberatin di sana," jelas Yasona Laoly kepada KBR
Meski demikian, Yasona Laoly menegaskan lembaganya akan tetap selektif dalam pemberian remisi, yaitu hanya kepada mereka yang berkelakuan baik.
Sebelumnya, Salah satu sorotan yang kerap diarahkan pada menteri hukum terdahulu adalah tentang pemberian remisi-remisi, khususnya pada koruptor. Sehingga sebagian besar masyarakat meminta Menkumham yang baru dapat mencabut pemberian remisi tersebut.
Editor: Antonius Eko