KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar dibuat sistem yang mewajibkan calon pembeli sepeda motor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan sistem seperti itu bisa mengurangi jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas 2013 mencapai 23 ribu Jiwa. Jonan mengatakan kecelakaan didominasi sepeda motor.
"Kami sih berharap beli kendaraan bermotor itu, mungkin harus dilampiri SIM. Ini yang kendaraan motor roda dua. Karena kalau roda empat, bisa saja saya beli mobil tapi tak bisa menyetirnya. Tapi saya punya supir. Tapi kalau beli motor masa ada supirnya," ujar Ignatius di Jakarta, Kamis (13/11).
Ignatius Jonan menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan pengetatan operasional angkutan umum. Secara bertahap ia akan memperketat pengujian kendaraan yang layak beroperasi. Seperti pemeriksaan jumlah emisi serta standar rem yang digunakan.
Meski begitu ia tetap meminta Polisi untuk tegas menindak pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas.
Editor: Antonius Eko