Bagikan:

Menhub Usul Calon Pembeli Motor Wajib Punya SIM

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar dibuat sistem yang mewajibkan calon pembeli sepeda motor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

NASIONAL

Kamis, 13 Nov 2014 13:53 WIB

Author

Abu Pane

Menhub Usul Calon Pembeli Motor Wajib Punya SIM

pengendara motor, SIM

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar dibuat sistem yang mewajibkan calon pembeli sepeda motor  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 


Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan sistem seperti itu bisa mengurangi jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas 2013  mencapai 23 ribu Jiwa. Jonan mengatakan kecelakaan didominasi sepeda motor.


"Kami sih berharap beli kendaraan bermotor itu, mungkin harus dilampiri SIM. Ini yang kendaraan motor roda dua. Karena kalau roda empat, bisa saja saya beli mobil tapi tak bisa menyetirnya. Tapi saya punya supir. Tapi kalau beli motor masa ada supirnya," ujar Ignatius di Jakarta, Kamis (13/11).


Ignatius Jonan menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan pengetatan operasional angkutan umum. Secara bertahap ia akan memperketat pengujian kendaraan yang layak beroperasi. Seperti pemeriksaan jumlah emisi serta standar rem yang digunakan. 


Meski begitu ia tetap meminta Polisi untuk tegas menindak pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending