KBR, Jakarta - Lima kapal asal Thailand ditangkap di perairan selatan Natuna. Menteri Koordinator Maritim Indroyono Soesilo mengatakan, penangkapan terhadap anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Thailand tersebut lantaran tidak memiliki izin penangkapan ikan di perairan Natuna.
Selain 2,9 ton ikan yang berhasil ditemukan, 61 ABK asal negara itu ditahan dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (19/11).
“Awak kapalnya semuanya warga negara asing. Jadi kalau melihat seperti ini kami mengapresiasi apa yang dilaksanakan Direktorat Jenderal PSDKP yang telah berhasil menangkap kapal ikan ilegal dan berhasil juga menahan 61 orang ABK dari Thailand yang menggunakan kapal kapal 100 GT,” kata Indroyono Soesilo dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (21/11).
UU Nomer 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 69 ayat empat mengatur tentang sanksi bagi kapal asing berbendera Indonesia. Salah satunya, kata Indroyono, pengawas perikanan dan penyidik berhak melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan menenggelamkan kapal tersebut dengan bukti awal yang cukup.
Dalam kasus ini, tidak adanya izin penangkapan bisa menjadi bukti awal pemberlakuan sanksi tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menambahkan, pemberlakuan sanksi tersebut akan memberikan efek jera bagi kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Editor: Antonius Eko