KBR, Jakarta - KPK meminta perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer instalasi PDM Makassar tahun 2006-2012.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, perpanjangan masa tahanan untuk tersangka bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin diajukan sejak kemarin dan berlaku 6 bulan ke depan.
"Ada perpanjangan pencegahan tersangka PDAM Makassar sejak sejak kemarin. Ini tersangka berinisial I," ucap Johan di Kantornya, Selasa (4/11)
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin serta Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Kedua tersangka disangkakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerjasama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp 520 miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Perpanjangan Pencegahan untuk Tersangka Korupsi PDAM
KBR, Jakarta - KPK meminta perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer instalasi PDM Makassar tahun 2006-2012.

NASIONAL
Selasa, 04 Nov 2014 19:00 WIB


KPK, PDAM, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai