KBR, Jakarta - Bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Budiono diminta untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK akan mengirimkan surat kepada bekas pemimpin negara agar menyerahkan laporan harta kekayaannya. Kata dia, sesuai aturan, bekas penyelenggara negara dan kepala negara diberikan waktu sampai tiga bulan untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Untuk Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono, sampai tadi belum dapat informasi mengenai pelaporan. Untuk update sudah ada 14 menteri kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sampai hari ini. Presiden periode 2009-2014 melaporkan setelah kalau pas periode kedua awal menjabat sudah, Pak SBY dan Budiono sudah. Tetapi setelah menjabat belum," jelas Johan di Kantor KPK Jakarta, Selasa (4/11)
Johan menambahkan sebagai bentuk dukungan pemberantasan korupsi, SBY dan Budiono diharapkan menaati aturan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara. Untuk menteri di kabinet pemerintahan SBY dan Budiono, sudah ada 14 menteri yang menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Johan juga mengatakan KPK juga akan mengirimkan surat himbauan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar segera melaporkan harta kekayaannya. Surat itu rencananya akan dikirimkan esok hari kepada presiden dan wakil presiden.
Kata Johan, untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi, diharapkan presiden dan wakil presiden menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah menjabat.
"Pak Jokowi dan pak Jusuf Kalla sebenarnya sudah lapor waktu masih capres dan cawapres. Tadi saya melihat ada surat mengenai mengingatkan pelaporan harta kekayaan kepada presiden dan wakil presiden, kemungkinan besok. Mengingatkan melaporkan harta kekayaannya," jelasnya.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Minta SBY dan Budiono Segera Serahkan LHKPN
KBR, Jakarta - Bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Budiono diminta untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.

NASIONAL
Selasa, 04 Nov 2014 20:35 WIB


KPK, SBY, menteri, LHKPN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai