KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri diminta untuk mensosialisasikan laporan harta kekayaan kepada pejabat di pemerintahan daerah.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, lembaganya diminta KPK untuk mensosialisasikan himbauan kepada parlemen dan kepala daerah untuk rutin melaporkan harta kekayaannya. Kata Tjahjo, selama ini, KPK mengeluhkan sedikitnya pejabat di lingkungan pemerintahan dan parlemen daerah yang melapor.
"KPK meminta melalui Kemendagri, pejabat Eselon I, Eselon II termasuk seluruh anggota DPRD yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah juga harus mengisi secara periodik laporan hartanya," kata Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi kantor KPK. Kedatangan, Tjahjo kali ini untuk memberikan laporan harta kekayaannya setelah dirinya dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri.
Editor: Antonius Eko