KBR, Jakarta- Bekas wakil kepala Korlantas Polri Didik Purnomo ditahan KPK setelah sebelumnya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (11/11). Didik yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012 lalu ditahan terkait perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM tahun 2011.
Namun, Didik enggan berkomentar saat dicecar wartawan saat keluar gedung KPK dan menuju mobil tahanan. Saat ini Didik ditahan di rutan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Didik Purnomo sebagai tersangka bersama bekas kepala Korlantas Polri Djoko Susilo yang saat ini tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara. Didik diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Kakorlantas Djoko Susilo, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Diduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut sehingga negara mengalami kerugian Rp 90 hingga Rp 100 miliar.
Editor: Antonius Eko