KBR, Jakarta – LSM Kontras meminta pemerintah menindak terlebih dahulu ormas FPI lewat jalur pidana. Peneliti Kontras, Indria Fernida menilai wacana pembubaran FPI lewat jalur politik merupakan pemberangusan hak berekspresi dan berorganisasi.
Dia meminta, kepolisian bertindak tegas jika kelompok radikal tersebut kembali berulah. Sebab, selama ini kepolisian tidak tegas menangani ormas FPI.
“Sebelum mengambil tahapan lebih jauh. Saya rasa lebih penting mengefektifkan peran polisi untuk bisa mengambil tindakan itu. Jadi pembubaran itu bukan secara politik tetapi pembubaran yang berdasarkan secara hukum karena mereka melakukan tindak pidana,” ujar Indria.
Sebelumnya, Gubernur sementara Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirim surat rekomendasi pembubaran ormas radikal FPI ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam surat yang sudah ditandatanganinya tersebut, Ahok menyebut FPI melanggar konstitusi karena menolak pelantikannya sebagai gubernur. Selain itu, FPI cenderung rasis karena mempermasalahkan Ahok yang berasal dari etnis Tionghoa.
Editor: Antonius Eko