KBR, Jakarta - Aktivis HAM meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggiring pernyataan bekas kepala Badan Intelejen Nasional Hendropriyono ke meja pengadilan. Ini untuk mengungkap pelanggaran HAM masa lalu.
Aktivis HAM dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK, Muhammad Daud mengatakan pengakuan Hendro menjadi sia-sia belaka jika hanya disampaikan kepada jurnalis Allan Nairn tanpa pernah dibawa ke ranah hukum.
Ujarnya, sejak awal Hendro memang tak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, seperti kasus talang sari dan kasus pembunuhan munir. Hendro mangkir ketika Komnas HAM memanggilnya terkait kasus pembantaian Talangsari.
"Jadi kalau mau menyampaikan ya langsung saja di persidangan, makanya jaksa dituntut segera menyidik kasus ini, kenapa karena orang seperti Hendro tidak punya itikad baik, menyelesaikan persoalan, misalkan ketika komnas menyidik pro yutisia Hendro menolak untuk hadir," kata Daud.
Hari ini Komnas HAM memanggil Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn. Allan Nairn menyebut Hendropriyono mengaku bertanggungjawab secara komando dalam pembunuhan aktivis HAM Munir. Pengakuan Hendro itu keluar dalam sebuah wawancara dengan Allan pada 16 Oktober lalu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KomnasHAM Perlu Seret Pernyataan Hendropriyono ke Pengadilan
KBR, Jakarta - Aktivis HAM meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggiring pernyataan bekas kepala Badan Intelejen Nasional Hendropriyono ke meja pengadilan. Ini untuk mengungkap pelanggaran HAM masa lalu.

NASIONAL
Senin, 03 Nov 2014 17:23 WIB


Komnas HAM, Jokowi, hendropriyono, talangsari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai