KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan acara deklrasi anti Syiah di Garut melanggar pasal 157 KUHP soal penyebaran kebencian.
Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan pernyataan kebencian adalah pelanggaran hak orang lain. Menurut dia, kelompok Syiah juga punya hak berkeyakinan yang dilindungi UU di Indonesia.
"Di satu sisi, mungkin polisi melihat dari aspek kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat. Tapi jika pendapat itu ada unsur hate speech, menurut saya perlu dipertimbangkan sangat hati-hati," ujar Nurkholis ketika dihubungi KBR, Sabtu (29/11) malam.
Anggota Komnas HAM Nurcholis menyayangkan sikap kepolisian yang memberikan izin kelompok intoleran mengadakan acara tersebut.
Nurkholis menyatakan polisi seharusnya selektif dengan acara yang berpotensi menyebarkan permusuhan. Dia meminta Kementerian Agama juga merangkul kelompok-kelompok yang sering menyebarkan kebencian agar berhenti.
Acara deklarasi anti kelompok Syiah akan digelar di Garut, hari ini. Acara ini dihadiri tokoh 14 ormas di antaranya dari FPI dan Garis.
Editor: Dimas Rizky
Komnas HAM: Deklarasi Anti-Syiah Garut Langgar Pasal Penyebaran Kebencian
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan acara deklrasi anti Syiah di Garut melanggar pasal 157 KUHP soal penyebaran kebencian.

NASIONAL
Minggu, 30 Nov 2014 08:39 WIB


syiah, anti syiah, HAM, intoleran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai