KBR, Jakarta - Komisi BUMN DPR atau Komisi VI menyatakan tidak ada alasan Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pejabat tinggi di BUMN untuk rapat dengan DPR. Sebab itu sudah menjadi ketentuan Undang-Undang.
Anggota Komisi VI DPR, Refrizal menjelaskan alasan-alasan yang digunakan Rini untuk melarang pejabat eselon rapat dengan DPR. Alasan itu karena DPR masih terbelah.
"Kalau kita sesuai dengan peraturan perundang-undagan, kita bisa undang. fFungsi kita mengawasi, tidak ada alasan untuk mengindari itu," jelas Refrizal saat dihubungi KBR, Senin (24/11).
Sebelumnya, Rini mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait surat permintaan Sekjen DPR tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon I Kementerian BUMN dan pejabat BUMN sampai ada keterangan lebih lanjut.
Surat itu bahkan ditembuskan ke pimpinan Komisi VI, Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan, Deputi Persidangan dan KSAP DPR RI, Pejabat Eselon I KBUMN, dan Direktur Utama BUMN.
Berikut adalah bunyi kopian surat yang ditandatangani Rini Soemarno tertanggal 20 November 2014 tersebut:
Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari Deputi Persidangan dan KSAP-DPR RI kepada Deputi Menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Deputi Menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari Pimpinan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih.
(Baca Juga: DPR Akan Panggil Paksa Menteri Rini Soemarno)
Editor: Pebriansyah Ariefana