KBR, Jakarta- Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Jokowi baru akan menyetorkan nama anggotanya untuk ditempatkan di Badan Legislasi. Karena di Badan Legislasi, akan dibahas revisi UU MD3 yang menjadi poin kesepakatan perdamaian dua koalisi.
Juru runding Koalisi Jokowi, Pramono Anung mengatakan revisi UU MD3 ditargetkan rampung sebelum 5 Desember. Setelah rampung, baru lah akan menyetorkan nama untuk ditempatkan ke seluruh alat kelengkapan dewan.
“Jadi alat kelengkapan dewan kan dimulai dengan Badan legislasi dulu, ya anggota Badan Legislasi akan diserahkan sekarang ini. Sementara komisi akan dilengkapi setelah undang-undangnya selesai,” kata Pramono Anung di gedung DPR.
Hari ini Koalisi Jokowi dan Koalisi Prabowo akan menandatangani kesepakatan perdamaian. Isinya, Koalisi Jokowi mendapat posisi 21 wakil ketua di alat kelengkapan dewan. kedua, dilakukan revisi UU MD3 terkait jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan, serta yang terkait hak komisi DPR di pasal 74 dan 98.
Waktu penyelesaian revisi akan dilakukan sebelum 5 Desember. Adapun proses penyelesaian akan masuk melalui Badan legislasi. Setelah badan legislasi terbentuk akan dibuat Prolegnas dan akan dibahas revisi UU MD3.
Editor: Antonius Eko