KBR, Jakarta- Koalisi Jokowi mengklaim usulan baru soal penambahan pasal yang direvisi dalam UU MD3 dapat diterima pihak Koalisi Prabowo. Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat mengatakan revisi tersebut bukan ingin menghapus hak-hak anggota DPR. Namun untuk mengkoreksi kapan penggunaannya.
“Macam apa cara penggunaannya,Kita akan bahas hingga delapan ayat itu. Dan menurut saya dari apa yang disampaikan juru runding kami Pramono, semuanya sudah disepakati. Jadi menurut saya ini tidak ada masalah “ kata Victor Laiskodat di Gedung DPR.
Koalisi Jokowi mengusulkan penambahan pasal dalam UU MD3 yang direvisi, yakni Yaitu pasal 73, 74 dan 98 yang terkait dengan hak-hak anggota DPR.
Pasal itu dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Karena hak menyatakan pendapat misalnya bisa diajukan dalam rapat komisi. Padahal sebelumnya hak menyatakan pendapat hanya bisa diajukan melalui rapat paripurna.
Editor: Antonius Eko