KBR, Jakarta- Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyebut kesepakatan kubu Jokowi dan Prabowo belum dapat ditandatangani karena koalisi Jokowi mengajukan usulan baru tentang perubahan pasal 74 tentang tugas DPR dan pasal 98 tentang tugas komisi dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Sementara koalisi Prabowo baru akan menggelar rapat untuk menanggapi usulan baru tersebut, Jumat (14/11). Meski demikian Koalisi Prabowo cenderung menolak usulan ini mengingat hak anggota DPR tersebut sudah diatur dalam UUD 1945.
“Bukan karena kita belum bisa menerima, tapi kita memang sedang membahasnya. Setelah pembahasan itu baru akan kita sampaikan sikap dan pandangan kita,” kata Idrus Marham di Gedung DPR.
Sebelumnya Koalisi Jokowi mengusulkan penambahan pasal yang direvisi, yakni pasal yang dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Yaitu pasal 73, 74 dan 98 yang terkait dengan hak-hak anggota DPR. Yakni hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dalam UU MD3, hak menyatakan pendapat bisa diajukan dalam rapat komisi.
Editor: Antonius Eko