KBR, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan tenaga kerja Indonesia bernama Tina asal Kalimantan Barat yang terancam hukuman gantung di Malaysia sudah mendapat pengampunan dari Sultan Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Tatang Budi Utama Razak mengatakan, alasan sultan mengampuni Tina karena masih berada di bawah umur ketika diduga melakukan pembunuhan kepada majikannya. Saat ini kata dia, pemerintah Indonesia tengah pengupayakan agar Tina bebas pula dari hukuman penjara.
“D idalam sistem hukum di sana, peluang untuk terbebas karena di bawah umur itu ada, hanya memang perlu pengampunan dari sultan. Nanti yang bersangkutan harus kirim surat dan kami pun melakukan pendampingan hukum dan tentunya berupaya semaksimal mungkin untuk terbebasnya Tina ini dari hukuman mati dan bebas murni,” ujarnya kepada KBR.
Tatang Budi Utama Razak menyebut saat ini pihaknya tengah mengupayakan pertemuan antara Tina dengan keluarga di Malaysia.
Tina bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga Malaysia. Pekerjaan yang berat menyebabkan Tina merasa kelelahan. Berulang kali ia meminta berhenti tapi tak pernah digubris. Akhirnya, perselisihan berakhir dengan terbunuhnya majikan Tina yang sudah berusia lanjut. Saat didakwa dengan tuduhan pembunuhan tersebut, Tina masih berusia 16 tahun.
Editor: Antonius Eko