KBR, Jakarta - Pemerintah bakal mengevaluasi perusahaan angkutan umum yang menaikkan tarif di atas 10 persen. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan angkutan umum tersebut.
Meski demikian Kementerian Perhubungan hanya mengawasi perusahaan angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sementara untuk angkutan antar kota merupakan kewenangan Walikota dan Bupati untuk menentukan kenaikkan harga.
"Kalau AKAP yang ngatur Kementerian Perhubungan kalau dalam kota Walikota/Bupati. Itu terserah Walikota/Bupati. Kalau melebihi 10 persen akan kami panggil. Yah nanti kita lihat," ujar Jonan di Jakarta, Rabu (19/11).
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) bakal menaikkan tarif 30 persen pasca pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Padahal kementerian perhubungan telah menetapkan besaran kenaikan tarif hanya 10 persen.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kemenhub Akan Panggil Perusahaan Angkutan Nakal
KBR, Jakarta - Pemerintah bakal mengevaluasi perusahaan angkutan umum yang menaikkan tarif di atas 10 persen. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan angkutan umum tersebut.

NASIONAL
Rabu, 19 Nov 2014 13:21 WIB


jokowi, BBM, naik, premium
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai