Bagikan:

Kemenhub Akan Panggil Perusahaan Angkutan Nakal

KBR, Jakarta - Pemerintah bakal mengevaluasi perusahaan angkutan umum yang menaikkan tarif di atas 10 persen. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan angkutan umum tersebut.

NASIONAL

Rabu, 19 Nov 2014 13:21 WIB

Author

Erric Permana

Kemenhub Akan Panggil Perusahaan Angkutan Nakal

jokowi, BBM, naik, premium

KBR, Jakarta - Pemerintah bakal mengevaluasi perusahaan angkutan umum yang menaikkan tarif di atas 10 persen. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan angkutan umum tersebut.

Meski demikian Kementerian Perhubungan  hanya mengawasi perusahaan angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sementara untuk angkutan antar kota merupakan kewenangan Walikota dan Bupati untuk menentukan kenaikkan harga.

"Kalau AKAP yang ngatur Kementerian Perhubungan kalau dalam kota Walikota/Bupati. Itu terserah Walikota/Bupati. Kalau melebihi 10 persen akan kami panggil. Yah nanti kita lihat," ujar Jonan di Jakarta, Rabu (19/11).

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) bakal menaikkan tarif 30 persen pasca pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Padahal kementerian perhubungan telah menetapkan besaran kenaikan tarif hanya 10 persen.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending