KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri belum menyikapi surat yang diajukan Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pembubaran ormas radikal FPI.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum membaca surat tersebut. Sehingga belum bisa berkomentar banyak. Tjahjo mengatakan, surat tersebut akan ditelaah dan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh kepolisian tentang ormas radikal tersebut.
"Namanya kan pengaduan kepada daerah kan sah-sah saja tinggal pengaduan kepala daerah didukung tidak oleh kepolisian oleh Polda, kan setiap pengaduan kepala daerah yang berkaitan dengan ormas berkaitan dengan permasalahan DPRD, otonomi tentunya akan kita sikapi. Tetapi hari ini saya belum baca, saya minta dahulu telaahnya bagaimana,” kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Rabu (12/11).
Sebelumnya, Ahok mengirim surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) Ke Kementrian Dalam Negeri. Dalam surat yang sudah ditandatangani tersebut, Ahok menyebut FPI melanggar konstitusi karena menolak pelantikannya sebagai Gubernur. Selain itu, disebutkan, FPI cenderung rasis karena mempermasalahkan Ahok yang berasal dari Tionghoa.
Kemendagri berencana memanggil Ahok mengkonfirmasi surat rekomendasi tersebut. Selain itu kata pihaknya juga akan memanggil kepolisian dan DPRD untuk mengsingkronkan data-data yang disampaikan Ahok.
"Kita akan pelajari akan cek, kita panggil lisan dulu dong Ahoknya, betul tidak permasalahan, bagaimana dengan kepolisian terkait dengan DPRD, tidak bisa serta merta, satu orang yang suka seribu orang pasti tidak suka,” kata Tjahjo.
Editor: Pebriansyah Ariefana