KBR, Semarang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), soal pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam.
Namun dirinya memastikan setiap organisasi massa harus tercatat dalam dokumen di Kementerian Dalam Negeri, kalau tidak terdaftar bisa dibubarkan.
"Ya sudah kita tunggu saja dulu. Katanya sudah masuk Kemendagri tapi sampai kemarin malam, saya cek belum ada. Dia (Ahok) harus mengajukan dulu ke Menteri Hukum dan HAM,” tegasnya.
Apabila surat Ahok sudah sampai di meja kerjanya, Tjahjo memastikan bakal mencari celah untuk membubarkan FPI. "Setiap usulan dari daerah tetap kami pelajari dan kami telaah," tegas Tjahjo.
Sebelumnya, Ahok menyatakan menemukan dokumen bahwa kepengurusan FPI tak tercatat dalam dokumen di Kementerian Dalam Negeri.
Editor: Antonius Eko