KBR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan kolom agama di KTP tidak bisa diubah sebelum ada revisi Undang-Undang.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama Mubarok mengatakan, aturan pengisian agama di kolom KTP sudah diatur undang-undang dan pemerintah tidak bisa langsung menghapus kolom agama tanpa ada aturan. Kata Mubarok, Kementerian Agama juga masih mempelajari definisi agama agar ada persamaan persepsi di masyarakat.
"Kolom agama di KTP itukan aturan undang-undang jadi Undang-Undang N0.23 tahun 2006 mengatur bahwa agama-agama yang diakui negara dicantumkan di KTP. Kemudian agama-agama yang belum diakui dikosongkan di kolom KTP. Jadi tidak bisa diubah begitu saja tanpa mengubah undang,” tegasnya.
Mubarok menambahkan, Kementerian Agama belum memberikan masukan dan saran kepada Kemendagri terkait rencana penghapusan kolom agama di KTP. Kata Mubarok, sebagai lembaga pemerintah perlu ada pembahasan lebih lanjut soal rencana itu bagi kehidupan masyarakat.
Sebelumnya, LSM Setara Institute melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan itu dibahas soal pandangan Kementerian Agama mengenai rencana pemerintah tentang penghapusan kolom agama di identitas penduduk. Pertemuan itu juga membahas rencana pemerintah mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama yang akan diserahkan ke DPR tahun depan
Editor: AntoniuS Eko