KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung Kejagung menilai PT. Indosat Mega Media (IM2) tetap berkewajiban membayarkan dendanya sebesar Rp 1,36 triliun sesuai putusan pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara Kejagung Tony Spontana mengatakan putusan kasasi Tata Usaha Negara terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membatalkan perhitungan kerugian negara, tak mempengaruhi putusan pengadilan sebelumnya. Rencananya, kata Tony hari ini Kejagung bakal melakukan pertemuan dengan PT IM2 terkait denda tersebut.
"Kalau kita berpedoman pada putusan pengadilan, dan harus dilaksanakan, termasuk pembayaran denda itu. Kalau dari pihak Indosat seperti itu, silakan ambil jalan hukum yang ada, Tapi paling lambat hari ini? bukan paling lambat, kemarin pertemuan untuk membicarakan mengenai hal ini, menurut pertemuan terakhir pembahasan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 6 ini," kata Tony kepada KBR, Kamis (6/11).
Sebelumnya, PT Indosat Mega Media (IM2) dinilai tidak harus membayar denda kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Ini lantaran menurut Kuasa Hukum Bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto, Erick S. Paat, kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah mencabut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT. Indosat Tbk dan PT. Indosat Mega Media (IM2). Menurutnya, ini menjadi landasan bukti tersebut tak sah dan tak berlaku.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kejagung: Denda 1,3 Triliun Indosat Tetap Berlaku
KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung Kejagung menilai PT. Indosat Mega Media (IM2) tetap berkewajiban membayarkan dendanya sebesar Rp 1,36 triliun sesuai putusan pengadilan Tipikor Jakarta.

NASIONAL
Kamis, 06 Nov 2014 17:59 WIB


indosat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai