Bagikan:

Kejagung: Denda 1,3 Triliun Indosat Tetap Berlaku

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung Kejagung menilai PT. Indosat Mega Media (IM2) tetap berkewajiban membayarkan dendanya sebesar Rp 1,36 triliun sesuai putusan pengadilan Tipikor Jakarta.

NASIONAL

Kamis, 06 Nov 2014 17:59 WIB

Author

Eli Kamilah

Kejagung: Denda 1,3 Triliun Indosat Tetap Berlaku

indosat

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung Kejagung menilai PT. Indosat Mega Media (IM2) tetap berkewajiban membayarkan dendanya sebesar Rp 1,36 triliun sesuai putusan pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara Kejagung Tony Spontana mengatakan putusan kasasi Tata Usaha Negara terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membatalkan perhitungan kerugian negara, tak mempengaruhi putusan pengadilan sebelumnya. Rencananya, kata Tony hari ini Kejagung bakal melakukan pertemuan dengan PT IM2 terkait denda tersebut.

"Kalau kita berpedoman pada putusan pengadilan, dan harus dilaksanakan, termasuk pembayaran denda itu. Kalau dari pihak Indosat seperti itu, silakan ambil jalan hukum yang ada, Tapi paling lambat hari ini? bukan paling lambat, kemarin pertemuan untuk membicarakan mengenai hal ini, menurut pertemuan terakhir pembahasan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 6 ini," kata Tony kepada KBR, Kamis (6/11).

Sebelumnya, PT Indosat Mega Media (IM2) dinilai tidak harus membayar denda kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Ini lantaran menurut Kuasa Hukum Bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto, Erick S. Paat, kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah mencabut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT. Indosat Tbk dan PT. Indosat Mega Media (IM2). Menurutnya, ini menjadi landasan bukti tersebut tak sah dan tak berlaku.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending