KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung bakal mengeksekusi seluruh aset milik PT IM2, karena perusahaan tersebut tak bisa membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun pada pemerintah.
Juru Bicara Kejagung Tony Spontana mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum dan administrasi untuk melakukan eksekusi. Tony memperkirakan eksekusi akan dilaksanakan pekan depan.
"Kita sekarang sedang menyiapkan langkah hukum dan administratif terhadap keputusan MA. Kejagung segera melakukan putusan tersebut. (Kapan?) kalau pekan ini kan besok Jumat, mungkin bulan depan," kata Tony kepada KBR
Tony menambahkan Kejagung menolak permintaan IM2 untuk memperpanjang lagi batas waktu pembayaran ganti rugi. Ini lantaran alasan yang mereka utarakan membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Dalam pertemuan keempatnya dengan Kejagung hari ini, PT IM2 beralasan aset yang diterimanya belum mencukupi nilai ganti rugi. Karenanya mereka akan membahas mekanisme pembayaran ganti rugi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari luar negeri.
Sebelumnya, IM2 diwajibkan untuk membayar denda oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp 1,3 triliun. Pembayaran denda itu sesuai keputusan Mahkamah Agung No. 787 K/PIDSUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Hanya saja, pihak IM2 menolak membayar denda kerugian negara. Sebab, IM2 menyatakan, tidak ada kerugian negara dalam kerjasama antara Indosat dengan IM2. Ini lantaran, kerjasama antara Indosat dengan IM2 sesuai dengan perundang-undangan