KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) memaklumi masih banyaknya PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terlambat masuk kantor. Sebab PNS KKP harus masuk jam 07.00 WIB.
MenPAN, Yuddy Chrisnandi mengatakan salah satunya karena rumah pegawai yang mungkin jauh. Yuddy juga tak mempersoalkan keputusan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti yang mengharuskan pegawai kementeriannya masuk pukul 07.00 pagi.
"Ya itu kan di kementerian Bu Susi (KKP). Kalau di kementerian yang lain yang rumahnya jauh-jauh kan kasian. Tetap mengikuti, yang penting tidak lebih dari jam 8. PNS kan jam 8 rata-rata, jadi yang penting tidak lebih dari jam 8," kata Yudi selepas bertemu Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (3/10).
Mulai tanggal 1 November 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memberlakukan aturan jam kerja mulai pukul 07.00-15.00 WIB. Namun pagi ini, di hari pertama berlakunya aturan itu terlihat masih banyak PNS yang terlambat datang ke kantor di Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta.
Pihak KKP menyatakan, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diatur mengenai jam masuk dan keluar kerja. Yang penting dalam seminggu total 37,5 jam kerja sudah terpenuhi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kebijakan Masuk Pagi Menteri Susi, MenPAN-RB: Kasihan PNS yang Rumahnya Jauh
KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) memaklumi masih banyaknya PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terlambat masuk kantor. Sebab PNS KKP harus masuk jam 07.00 WIB.

NASIONAL
Senin, 03 Nov 2014 14:13 WIB


menteri susi, jokowi, PNS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai