KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang menteri dan pejabat setingkat menteri untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jokowi mengatakan larangan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman antara DPR dengan pemerintah. Sebab hingga saat ini DPR masih terbelah.
"Iya dong, nanti kalau kita datang ke sini keliru, datang ke sana keliru. Bagaimana! Biar di sana (DPR RI) sudah rampung baru silahkan (hadiri RDP). Sekali lagi lho, baru kerja sebulan mau dipanggil-panggil apanya?” ujar Jokowi di Bogor, Senin (24/11).
Presiden juga menilai rencana interpelasi kenaikan harga BBM oleh DPR tidak tepat. Sebab selama ini tidak pernah ada interpelasi jika pemerintah menaikkan harga BBM.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menjadi menteri pertama yang tidak menghadiri RDP di DPR. Dia tidak mendatangi undang untuk rapat dengan Komisi hukum, Senin (24/11).
Sedangkan Rini Soemarno sudah sejak pekan lalu melarang jajarannya menghadiri rapat dengan DPR. Ketua Komisi Industri dan Perdagangan DPR, Achmad Hafisz kecewa dengan kebijakan Rini tersebut. Ia mengatakan kebijakan itu menghambat pekerjaan komisinya.
(Baca Juga: Ketua DPR Harus Turun Tangan Dalam Kisruh Komisi BUMN)
Editor: Antonius Eko