KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tidak dapat meninjau kembali berkas putusan pembebasan bersyarat Pollycarpus. Sebab itu sudah menjadi keputusan.
Juru Bicara Kemenkumham Rachmad Rinaldi mengatakan berkas tersebut telah disetujui Menteri dan Presiden sejak 13 November. Kata dia, Pollycarpus sudah memenuhi semua syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Bagaimana ya, artinya kan kita juga sudah meninjau ini dari semua pihak kan. Ketika dia sudah menjalani hukuman itu dengan benar dan dia sudah menjalani putusan hukuman itu dengan baik, kita tidak bisa membatasi hak-hak narapidana juga," kata Rachmad saat dihubungi KBR, Minggu (30/11).
Sebelumnya, pada Jumat lalu Pollycarpus pembunuh pegiat HAM Munir Said Talib telah keluar penjara menghirup udara bebas. Polly hanya menjalani hukuman 8 tahun pidana dari hukuman yang diputuskan MA selama 14 tahun.
Editor: Pebriansyah Ariefana