KBR, Jakarta - Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Talib.
Pembebasan bersyarat Polly dikeluarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat.
Sekretaris Komite Solidaritas untuk Munir, Choirul Anam mengatakan, Pollycarpus telah melakukan kejahatan serius dan HAM berat. Choirul Anam mengatakan bebasnya Pollycarpus membuktikan Presiden Jokowi gagal mengendalikan aparaturnya untuk konsisten dan komitment terhadap HAM.
"Memberikan bebas bersyarat kepada Pollycarpus adalah kado pertama untuk Jokowi soal HAM. Kado dari aparatus pemerintahnya yang tidak dikonsolidasi dengan baik, sehingga bertentangan dengan yang dijanjikan Jokowi, oleh karenanya untuk menjawab keraguan masyarakat Jokowi harus mengambil beberapa hal konkrit," kata Choirul kepada KBR.
Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Talib bebas pada Sabtu (29/11)
Ia hanya menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung yaitu 14 tahun penjara. Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan mengabulkan permintaan bebas bersyarat yag diajukan Pollycarpus, karena sudah memenuhi syarat dan prosedur.
Sebetulnya Pollycarpus dihukum MA sebanyak 20 tahun penjara karena membunuh aktivis HAM Munir pada 2004. Namun selanjutnya MA mengurangi hukumannya menjadi 14 tahun.
Editor: Antonius Eko