KBR, Jakarta- Koalisi Prabowo sepakat untuk mengembalikan mekanisme hak interplasi dan hak angket DPR melalui rapat paripurna dan bukan melalui sidang komisi DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan dengan demikian datangnya hak interplasi dan hak angket tidak hanya khusus dari komisi-komisi namun merupakan hak yang melekat dari masing-masing dewan.
“Tentunya komisi akan betul-betul mengawasi dan melaksanakan tugas tupoksinya yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan itu betul-betul dilaksanakan. Setelah melaksanakan rapat kerja atupun RDP dengan kementerian, maka kesimpulan itulah yang akan ditindaklanjuti,” kata Agus Hermanto di gedung DPR.
Kesepakatan tersebut akan menjadi salah satu poin perdamaian antara Koalisi Prabowo dan Koalisi Jokowi. Kesepakatan lainnya adalah berbagi jabatan wakil alat kelengkapan dewan. Di mana Koalisi Jokowi akan menempati 21 wakil dari alat kelengkapan dewan.
Kedua koalisi akan menandatangani kesepakatan perdamaian di Gedung DPR, Senin (17/11). Dari Koalisi Jokowi, yang menandatangani adalah Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Sementara dari Koalisi Prabowo oleh Idrus Marham dan Hatta Radjasa.
Setelah itu, pihak fraksi yang tergabung dalam Koalisi Jokowi akan menyetorkan nama anggotanya untuk ditempatkan di alat kelengkapan dewan. Penetapan anggota di alat kelengkapan dewan kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (18/11)
Editor: Antonius Eko