KBR, Jakarta- LSM HAM Imparsial menilai pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Talib sebagai "kado" pertama yang buruk dari pemerintah Jokowi terkait Hak Asasi Manusia.
Aktivis Imparsial Al Araf, mengatakan, pembebasan tersebut mencederai rasa keadilan baik keluarga maupun sahabat Munir. Kata dia pemerintah sangat mudah memberi remisi tehadap orang-orang yang melanggar HAM secara serius.
"Tindakan pembebasan bersyarat itu menderai rasa keadilan keluarga munir, pembebasan ini menjadi kado pertama bagi pemerintahan Jokowi, dalam pengajuan HAM," kata Al kepada KBR.
Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Talib kemarin bebas dari penjara. Ia hanya menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung yaitu 14 tahun penjara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat telah mengabulkan permintaan bebas bersyarat yang diajukan Pollycarpus, karena sudah memenuhi syarat dan prosedur.
Sebetulnya Pollycarpus dihukum MA sebanyak 20 tahun penjara karena membunuh aktivis HAM Munir pada 2004. Namun selanjutnya MA mengurangi hukumannya menjadi 14 tahun.
Editor: Dimas Rizky
Imparsial: Pembebasan Pollycarpus 'Kado' Pertama Jokowi
LSM HAM Imparsial menilai pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Talib sebagai "kado" pertama yang buruk dari pemerintah Jokowi terkait Hak Asasi Manusia.

NASIONAL
Minggu, 30 Nov 2014 11:24 WIB


munir, HAM, bebas, pembunuh, penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai