KBR, Jakarta - LSM Antikorupsi ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan bekas Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai tersangka. MS Kaban diduga terlibat dalam korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.
Koordinator ICW Emerson Yunto mengkritik KPK lambat dalam bertindak. Kata dia, sudah banyak bukti terungkap di pengadilan tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan politisi Partai Bulan Bintang itu.
"Bisa dikatakan lamban, putusan pengadilan sudah in kracht, apalagi yang kurang untuk kasus MS Kaban? Bukti-bukti fakta di persidangan sudah mengarah ke sana. Jadi kalau sampai saat ini KPK belum memproses lebih lanjut, ini kan publik akan mengira ada upaya untuk mengulur-ulur waktu penuntasan kasus ini," kata Emerson Yunto di Kantor ICW, Minggu (23/11).
Emerson menambahkan, pihaknya juga meminta KPK menjerat aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Selain itu, ICW mendesak DPP Partai Bulan Bintang untuk segera memecat MS Kaban dari kursi ketua.
Juli lalu, majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Anggoro Widjojo dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Salah satu fakta persidangan menunjukkan Anggoro membeli dua fasilitas lift atas permintaan MS Kaban yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Fasilias tersebut dipasang di Gedung Menara Dakwah Partai Bulan Bintang.
Editor: Heru Hendratmoko