Bagikan:

Hak Interpelasi Bisa Berlanjut dengan Hak Angket

Wacana hak interpelasi yang digaungkan Koalisi Prabowo terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bisa saja berlanjut dengan penggunaan hak angket.

NASIONAL

Senin, 24 Nov 2014 17:46 WIB

Author

Antonius Eko

Hak Interpelasi Bisa Berlanjut dengan Hak Angket

bbm subsidi, harga, jokowi

KBR, Jakarta - Wacana hak interpelasi yang digaungkan Koalisi Prabowo terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bisa saja berlanjut dengan penggunaan hak angket. 


Anggota Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan hal itu tergantung niat politiknya. Jika niatnya untuk menjegal pemerintahan, maka hak angket sangat mungkin dilakukan. Sebaliknya jika sekedar meminta penjelasan pemerintah, maka tidak akan berlanjut. 


Menurut Arif, seharusnya DPR memfungsikan terlebih dulu komisi VII atau Komisi Energi untuk menggunakan hak bertanya tentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 


“Tapi saya ingatkan sejak reformasi amat sangat jarang hak interpelasi itu digunakan. Bahkan 10 tahun Presiden SBY kemarin, termasuk menaikkan harga BBM berkali-kali, fraksi kami hanya memprotes dan menolak saja. Karena hak interpelasi berkonsekuensi pada penggunaan hak lainnya,” kata Arif. 


Arif menambahkan, Komisi VII atau Komisi Energi DPR baru berfungsi menunggu revisi UU MD3 selesai. Jika jawaban pemerintah kurang memuaskan, barulah dipertimbangkan untuk mengajukan hak interpelasi.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending