Bagikan:

Gelar Pesta di Hotel Mewah, PNS Bisa Kena Sanksi

Pejabat negara dan PNS yang menggelar pesta pernikahan di hotel mewah bakal dikenai sanksi moral dan sanksi disiplin.

NASIONAL

Sabtu, 29 Nov 2014 18:38 WIB

Author

Yudi Rachman

Gelar Pesta di Hotel Mewah, PNS Bisa Kena Sanksi

pns, pesta mewah


KBR, Jakarta - Pejabat negara dan PNS yang menggelar pesta pernikahan di hotel mewah bakal dikenai sanksi moral dan sanksi disiplin. 


Menurut Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman, aturan soal larangan menggelar pesta mewah merupakan bentuk dari penghematan yang diatur dalam surat edaran menteri PAN dan RB no. 13 tahun 2014. Kata dia, apabila tidak diindahkan, akan dikenai sanksi moral bahkan hingga hukuman disiplin sesuai dengan kesalahannya.


"Yang pertama tentu sanksi moral, pejabat publik tidak lepas dari kehidupan sosial. Kalau memang semua komponen bangsa menghendaki pejabatnya hidup sederhana dan pejabat yang bersangkutan bermewah-mewahan, pertama yang dirasakan adalah sanksi moral, itu sangat berat sekali,” tegas Herman, Sabtu (29/11).


“Kemudian terkait administrasi pemerintahan di lingkungan aparatur sipil negara itu ada PP 53 tahun 2010 yang mengatur disiplin pegawai. Kita lihat bobot seperti apa dan sanksi disiplin itu bisa dikenakan kepada yang bersangkutan kalau tidak mengindahkan.”


Herman Suryatman menambahkan, aturan ini merupakan bentuk implementasi dari perintah presiden soal penghematan anggaran. Kata Herman, melalui aturan ini akan memberikan contoh positifi bagi masyarakat, 


"Melalui aturan ini diharapkan aparat negara tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan. Serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat," katanya. 


Sebelumnya, dalam rangka penghematan uang negara, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Isi dari surat tersebut memuat beberapa point penting, di antaranya mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang. 


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending