Bagikan:

Fraksi Gerindra Jakarta Mengaku Niat Gulingkan Ahok

KBR, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta sudah niat untuk menjegal Pelaksana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) menjadi Gubernur. Ini akan diusulkan kepada Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta.

NASIONAL

Rabu, 12 Nov 2014 11:47 WIB

Author

Sasmito

Fraksi Gerindra Jakarta Mengaku Niat Gulingkan Ahok

gerindra, jakarta, ahok

KBR, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta sudah niat untuk menjegal Pelaksana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) menjadi Gubernur. Ini akan diusulkan kepada Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Goni menjelaskan penjegalan Ahok akan dimulai dari pengajuan hak interpelasi atau hak bertanya ke Ahok. Koalisi Prabowo di DPRD Jakarta akan menanyakan sejumlah aduan masyarakat atas kebijakan yang ditelurkan DKI.

Abdul juga menjelaskan jika interpelasi dilakukan karena sikap Ahok yang dinilai banyak mengeluarkan pernyataan yang tidak etis. Salah satunya menyinggung DPRD DKI yang disebut Ahok akan menjadikan gubernur sebagai 'mesin ATM'.

"Ucapan Pak Ahok yang tidak menjadi stabil di DKI ini. Seharusnya dia mengetahui kemajemukan DKI. Beranekaragama etnis, ras dan agama. Ucapan itu sudah banyak yang disampaikan pada beliau yang meresahkan masyarakat. Dia pernah bilang bawah 'saya tidak mau jadi ATM-nya DKI'. Saya ini jadi wakil rakyat bukan tidak ada aspirasi," kata Abdul saat dihubungi, Rabu (12/11).

Abdul Gani menjelaskan jika pengajuan hak interpelasi itu bisa berujung ke arah pemakzulan jika memang Ahok tetap dilantik menjadi gubernur. "(Saya) setuju sekali. (Ujungnya pemakzulan?) Bisa mengarah ke sana," jelas dia.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengatakan, kepala daerah dapat dimakzulan jika membuat kebijakan yang menimbulkan krisis kepercayaan publik. Pemakzulan ini diatur dalam RUU Pemda tetap ada pemakzulan, tapi prosedur diperberat.

Krisis kepercayaan publik itu jika terdapat pelanggaran moralitas dan atau tindak pidana korupsi namun belum diproses. Selain itu, jika kepala daerah membuat kebijakan yang mendapat penolakan masyarakat namun tetap dipaksakan dan menimbukan kericuhan besar.

Dalam RUU Pemda, perubahan dari UU Nomor 22/1999 menjadi UU Nomor 32/2004 antara lain sanksi bagi kepala daerah, berupa pemakzulan. Dalam hal ini, kepala daerah bisa dimakzulkan dengan cara DPRD menggunakan pintu krisis kepercayaan publik. Syaratnya, krisis tersebut bersifat meluas dan menyeluruh.

Misalnya, satu daerah sudah tidak percaya kepada kepala daerahnya. Namun, proses pemakzulan tidak mudah. Sebab, keputusan tersebut harus mendapat persetujuan DPRD dan melalui pintu Mahkamah Agung. Kemudian divoting kembali di DPRD. Kasus serupa seperti yang terjadi pada Bupati Karo. Juli lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Itu merupakan tindak lanjut usulan pemberhentian atau pemakzulan oleh DPRD Karo berdasarkan hasil sidang paripurna DPRD Maret lalu.

Sementara, pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah mengatur tahapan pemakzulan seorang kepala daerah. Pertama, pemakzulan harus disetujui paripurna DPRD. Setelah itu baru diajukan ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari, MA memberi putusan.

Putusan MA kembali dibawa dalam rapat paripurna DPRD dan kalau terkait Bupati, maka rekomendari pemakzulan diserahkan lewat Gubernur ke Kemendagri, guna diteruskan ke Presiden. Jika Presiden menerima usulan pemakzulan, maka akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending