Pemerintah akan merapikan program bantuan sosial yang tersebar di 14-16 kementerian. Sebagai gantinya, bantuan sosial akan diintegrasikan menjadi program perlindungan sosial baru yang fokus, tersistem, dan akuntabel.
Namun koodinator advokasi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi menilai perlu kerja keras untuk menentuan satu kementerian yang mengelola dana bansos ini. Selain itu, tiap-tiap kementerian punya program yang berbeda.
Kata Uchok, ego kementerian cukup tinggi, sehingga proses turunnya dana bansos bisa terlambat dan berdampak buruk pada masyarakat.
“Yang perlu diperhatikan, kalau dia satu pintu, kementerian apa yang mengurus? kementerian keuangan korupsinya tinggi, dan sudah banyak tugasnya. Selain itu, kementerian yang lain akan protes. Bisa saja bansos akan telat diterima masyarakat. Banyak persoalan, ego sektoral, ego di antara kementerian,” kata Uchok.
Dia menyarankan, agar pengelolaan dana bansos satu pintu ini dilaksanakan oleh kementerian koordinator. Meski begitu, Uchok mendukung kebijakan satu pintu ini, karena lebih mudah pengawasannya.
Anggaran bansos tahun 2014 mencapai Rp 91,8 triliun, termasuk di dalamnya alokasi untuk pembayaran iuran premi Jaminan Kesehatan Nasional bagi 86,4 juta orang miskin senilai Rp 19,9 triliun.
Besarnya anggaran bansos, tidak signifikan memberdayakan orang miskin. Alasannya, program tersebar di beberapa kementerian sehingga nilainya menjadi kecil-kecil dan kurang fokus.