KBR, Jakarta - Sidang Paripurna DPR tandingan akan menghasilkan kebuntuan politik di parlemen. Paripurna tandingan ini diadakan fraksi-fraksi pendukung Jokowi-Kalla, kemarin. Pengamat Hukum Tata Negara Refli Harus mengatakan, perpecahan di DPR berpeluang menghambat parlemen yang seharusnya sudah bekerja. Selain itu, pembentukan undang-undang tidak akan berhasil karena DPR sulit satu suara. (Baca:Koalisi PDIP Jadi Gelar Paripurna Tandingan)
"Menurut UU MD3 pengambilan keputusan itu harus dihadiri lebih dari separuh jumlah fraksi, harus dengan suara jumlah fraksi minimal 6. Kalau antara KMP dan KIH itu 5-5, pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan. Itulah potesi deadlock-nya," terang Refly saat dihubungi KBR, Sabtu (1/11) siang.
Pengamat Hukum Tata NegaraRefly Harun, menegaskan paripurna kemarin tidak sah. Sebanyak 178 anggota DPR yang kemarin ikut Paripurna tandingan bisa kena sanksi. Namun proses sanksi akan lama karena anggota yang dihukum mencapai ratusan.
"Cuma kalau hampir separuh ya siapa yang mau memprosesnya, ini kan soal kepercayaan juga. Sekarang yang harus memproses kan Badan Kehormatan, BK mewakili satu kubu, sehingga masalahnya bukan hanya hukum, tapi juga sosial politik," terang Refly lagi.
Kemarin, 6 fraksi pendukung Jokowi-Kalla melakukan paripurna DPR tandingan. Mereka menyatakan tidak percaya pada Ketua DPR Setya Novanto (Golkar) dan empat wakilnya. Mereka lantas memilih Ida Fauziah (PKB) sebagai Ketua DPR versi Koalisi Jokowi. Paripurna kemarin dihadiri 178 anggota dan tidak memenuhi quorum.
Editor: Nanda Hidayat