KBR, Jakarta - DPR tak akan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk merevisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Revisi itu akan segera dibahas di Badan Legislasi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan ini karena revisi hanya untuk untuk menambah jumlah wakil ketua di alat kelengkapan dewan, yang sebelumnya 3 menjadi 4. Selain itu revisi juga terkait pasal yang dinilai pengulangan, di mana itu semua hanya terkait dengan kerja-kerja DPR.
“Untuk kali ini, karena yang kita revisi, pasalnya hanya mengatur tentang DPR. Sehingga kita akan fokus akan merevisi yang berkenaan dengan itu saja dulu. Soalnya kalau kita kalau merambah ke tempat lain, pasti tidak akan selesai dengan cepat," kata Agus di Gedung DPR Jakarta, Senin (24/11).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta agar dilibatkan dalam pembahasan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Apalagi, hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2012 memperjelas mandat DPD untuk membantu daerah dengan melibatkan diri dalam penyusunan program legislasi nasional, mengajukan, dan membahas rancangan undang-undang. Sebaliknya DPR malah tak memasukkan hasil putusan MK dalam isi UU MD3.
Editor: Pebriansyah Ariefana
DPR Tak Akan Libatkan DPD untuk Revisi UU MD3
KBR, Jakarta - DPR tak akan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk merevisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Revisi itu akan segera dibahas di Badan Legislasi.

NASIONAL
Senin, 24 Nov 2014 10:52 WIB


DPR, DPD
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai