KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berencana menemui Badan Legislatif DPR, Senin besok. Ketua Panitia Perancang Undang-Undang I Gede Pasek menjelaskan, upaya itu dilakukan terkait dengan revisi undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau UU MD3.
Pertemuan itu rencananya membahas seputar tak dilibatkannya DPD dalam revisi Undang-undang tersebut. Padahal kata dia, dalam aturannya jelas disebutkan perubahan UU MD3 harus melibatkan DPD.
"Ini kan sesuai dengan amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 92 Tahun 2012 yang jelas-jelas menyatakan harus mengikutsertakan DPD. Kami menunggu," kata Gede Pasek kepada KBR.
Menurut Pasek, DPD memang belum pernah sekalipun dilibatkan dalam pembahasan tersebut. "Tapi kami akan tetap mengkomunikasikan secara informal dengan Baleg. Mudah-mudahan ada pemahaman yang sama. Jangan sampai nanti saat sudah diparipurnakan, ternyata salah prosedur," sambungnya.
Pasek menambahkan, putusan MK yang dimaksud adalah peraturan yang menerangkan bahwa pembentukan UU tentang MD3, begitu juga revisinya, harus melibatkan DPD. Seluruh UU yang mengurangi fungsi dan tugas DPD bisa dianggap inkonstitusional.
DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah telah sepakat merevisi UU tentang MD3 menyusul kesepakatan dua kubu di parlemen. Namun pembahasan itu tak akan melibatkan DPD karena pasal-pasal yang direvisi tak terkait DPD.
Editor: Heru Hendratmoko