KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap pembahasan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau (MD3) tak hanya mengakomodir keinginan DPR saja.
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan dalam pembahasan itu harus dibuka ruang berunding yang selebar-lebarnya untuk juga mendengar aspirasi DPD dan pemerintah.
“Memang begitulah keharusannya. Di mana undang-undang memang mengamanatkan bahwa pembahasan harus tripartid. Setelah mereka pelajari dan mereka sadar ternyata betul," kata Irman di Gedung DPR Jakarta, Jumat (28/11).
Sebelumnya, rapat paripurna gagal mengesahkan draf revisi UU MD3 menjadi RUU inisiatif DPR. Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Prabowo menilai bahwa Badan Legislasi masih perlu mempertimbangkan untuk melibatkan DPD dalam pembahasan revisi.
Karena itu, pembahasan revisi dikembalikan lagi ke Badan Legislasi DPR. Kelanjutan pembahasan masih akan meunggu rapat konsultasi antara pimpinan Baleg, Pimpinan DPR dan pimpinan DPD. Padahal DPR sendiri menargetkan pembahasan akan selesai sebelum 5 Desember 2014.
Pembahasan revisi sendiri hanya untuk mengubah pasal terkait jumlah pimpinan alata kelengkapan dewan serta pasal terkait hak komisi DPR.
Editor: Pebriansyah Ariefana
DPD Kembali Paksa Ikut Membahas Revisi UU MD3
KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap pembahasan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau (MD3) tak hanya mengakomodir keinginan DPR saja.

NASIONAL
Jumat, 28 Nov 2014 10:07 WIB


DPD, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai