KBR, Jakarta - Koalisi pendukung Jokowi dan pendukung Prabowo akhirnya sepakat untuk merevisi sejumlah pasal dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.
Anggota Fraksi Nasdem di DPR, bagian dari Koalisi Jokowi, Rio Patrice Capella mengatakan kesepakatan ini dihasilkan dari pertemuan antara pimpinan partai pendukung sesama koalisi di rumah Hatta Rajasa.
"Ya silakan saja nanti kita pelajari,” kata Rio kepada KBR, Sabtu (15/11/2014).
“Dari hasil itu nanti disampaikan dulu ke forum KIH, inikan ada penolakan. Kita mau tahu alasan penolakannya ini apa. Harus ada alasan yang kuat juga.”
Keputusan ini belum final dan mengikat mengingat belum ada kesepakatan yang ditandatangani bersama.
“Kalau mengikat kita sama-sama menyetujui. Ini kan pasal 6 ditolak, kan ada alasan ditolak, kan harus ada alasan, Mas Pram (Pramono Anung – red) nanti akan menjelaskan,ditolak alasannya begini, nerima tidak alasan ini.”
Sebelumnya, dalam pertemuan perwakilan koalisi pendukung Jokowi dan pendukung Prabowo ada pasal-pasal dalam UU MD3 yang tidak disepakati salah satunya adalah Pasal 98 Ayat 6 soal Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Sementara ada sejumlah pasal yang disepakati dirubah dan juga dihilangkan.
Editor: Citra Dyah Prastuti