KBR, Jakarta - Berkas perkara korupsi suap sengketa Pilkada di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang melibatkan Walikota Palembang non aktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh memasuki tahap dua.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, berkas kedua terdakwa sudah lengkap dan KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan ke pengadilan. Kata dia, kedua tersangka akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
"Bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan, hari ini memasuki tahap dua atau biasa dikenal P21. Tadi ada yang menanyakan sidangnya di mana, sidangnya di Tipikor Jakarta," jelas Johan di Kantor KPK, Selasa (4/11).
Sebelumnya, KPK menjerat Romi maupun Masyitoh dengan pasal penyuapan kepada ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Selain itu, Romi Herton dan Masyitoh juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Berkas Walikota Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan
KBR, Jakarta - Berkas perkara korupsi suap sengketa Pilkada di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang melibatkan Walikota Palembang non aktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh memasuki tahap dua.

NASIONAL
Selasa, 04 Nov 2014 18:51 WIB


palembang, korupsi, akil
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai