Bagikan:

Berbahaya, PP No 6/2007 Harus Direvisi

Kerusakan hutan itu bermula dari praktik korupsi yang dimulai dari regulasi.

NASIONAL

Minggu, 23 Nov 2014 20:00 WIB

Author

Ninik Yuniati

Berbahaya, PP No 6/2007 Harus Direvisi

PP No 6/2007 rawan suap, korupsi kehutanan, PP No 6/2007 harus Direvisi, pemanfaatan hasil hutan

KBR, Jakarta - LSM Antikorupsi ICW meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007 terkait perizinan pemanfaatan hutan. Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik terhadap peraturan tersebut. Hasilnya, aturan itu justru membuka keran ijin-ijin investasi pemanfaatan hutan. 


ICW khawatir aturan itu memberi celah lebar adanya praktik suap dan korupsi. Ini akan berdampak pada laju kerusakan hutan yang tinggi. 


"Peraturan itu membuka praktik transaksional, misalnya untuk pengurusan ijin, ada biaya-biaya tertentu. Kalau proses itu membuka praktik transaksional, ini kan sama halnya memperdagangkan sektor kehutanan atau penyelamatan hutan dengan sejumlah uang. Ini menurut kita justru berbahaya," kata Emerson di kantor ICW, Minggu (23/11).


Lebih jauh Emerson menilai kerusakan hutan itu bermula dari praktik korupsi yang dimulai dari regulasi. "Sepanjang regulasinya membuka peluang praktik korupsi, (kemungkinan terjadinya) itu akan besar," imbuhnya. 


Menurut Emerson Yuntho, beberapa materi di PP nomor 6 tahun 2007 juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Undang-Undang nomor 41 tahun 1999. 


ICW berharap revisi PP ini akan memuat pembatasan luas dan produksi ijin pemanfaatan kayu, pengaturan untuk menghindari konflik kepentingan, ketentuan tentang pemanfaatan hutan yang terintegrasi serta pemberian sanksi administrasi berupa pengurangan areal. 


Revisi PP juga bisa memasukkan isi UU nomor 41 tahun 1999 yang belum dijabarkan dalam peraturan pemerintah.


Editor: Heru Hendratmoko


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending