KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia (Polri) masih menahan MA alias Imen,
tersangka penghina Presiden Jokowi, meski telah ada permohonan
penangguhan.
Juru bicara Polri Ronnie Sompie beralasan, masih ada
sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan kitab hukum acara
pidana. Namun, ia enggan merinci persyaratan yang dimaksud. Senin
besok, penyidik akan melakukan gelar perkara guna mengecek terpenuhinya
persyaratan tersebut.
"Apabila
sudah terpenuhi semua persyaratan sesuai dengan persyaratan pasal 31
KUHAP, maka Kabareskrim Polri akan memberikan penangguhan penahanan,
artinya penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik yang diberikan
kepada tersangka apabila penyidik menilai semua yang disampaikan melalui
permohonan penangguhan penahanan itu bisa tercukupi
persyaratan-persyaratannya," kata Ronnie Sompie, (2/11)
Kemarin orang tua MA datang langsung menemui presiden di Istana Merdeka. Mereka meminta maaf atas tindakan anaknya yang menghina presiden mengunggah foto parodi Jokowi
yang bernuansa pornografi. Presiden mau memaafkan MA dan memerintahkan kepolisian untuk menangguhkan penahanannya. MA alias Imen yang bekerja sebagai buruh pabrik tusuk
sate ini terancam 12 tahun penjara.
Editor: Dimas Rizky