KBR, Jakarta - Bekas wakil rektor UI bidang SDM Tafsir Nurchamid dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Ketua tim jaksa KPK, Abdul Basyir mengatakan, terdakwa terbukti menggelembungkan anggaran proyek pengadaan dan instalasi teknologi informasi gedung perpustakaan UI. Kata Basyir, meskipun terdakwa sudah mengembalikan uang yang dikorupsi, namun tidak mengurangi tindak pidana yang didakwakan.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan. Menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai 18 bagaimana dalam surat tuntutan dirampas untuk negara," jelas Abdul Basyir di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/11)
Tafsir Nurchamid selaku Wakil Rektor UI bidang SDM, keuangan dan administrasi diduga menggelembungkan anggaran proyek senilai Rp 21 miliar. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 35 miliar dalam pengadaan tersebut.
Editor: Antonius Eko