KBR, Jakarta – Bekas kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya divonis majelis hakim tipikor kurungan delapan tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Sinung Hermawan mengatakan, Syahrul Raja Sempurnajaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Syahrul Raja Sempurnajaya tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," jelas Sinung Hermawan di Gedung Tipikor, Rabu (12/11)
Dalam vonis yang dibacakan hari ini, terdapat perbedaan pandangan atau disenting opinion dari hakim anggota Made Hendra. Made Hendra berpendapat, KPK tidak berwenang menangani kasus tindak pidana pencucian uang.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan.
Sebelumnya, Syahrul dinilai terbukti telah memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto. Serta menyisihkan komisi transaksi dari keseluruhan transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia buat kepentingan operasional. Atas tindakannya, Syahrul lantas menerima uang Rp 1,675 miliar dari keduanya secara bertahap mulai 2011 hingga 2013
Editor: Antonius Eko