KBR, Jakarta - MA alias Imen, pria yang ditahan polisi karena diduga menghina Presiden Jokowi, masih ditahan di kantor polisi. Kemarin penahanannya akan ditangguhkan, namun batal. Pengacara MA, Irfan Fahmi, mengatakan seharusnya MA sudah bisa pulang ke rumahnya di Jakarta Timur. Sebab Irfan melihat seluruh proses pemberkasan sudah selesai kemarin. (Baca: Pak Jokowi, Jangan Penjarakan Imen)
"Jumat kemarin sore, saya sudah melihat surat yang berjudul surat penangguhan penahanan. Itu sudah saya lihat. Informasinya kemarin, Sabtu dia ditangguhkan. Tapi entah bagaimana ada perubahan, saya nggak tahu. Tiba-tiba batal, ditunda ke hari Senin," terang Irfan ketika dihubungi KBR, Sabtu (1/11) siang.
Pengacara MA, Irfan Fahmi, menambahkan keluarga kini bingung karena penangguhan dibatalkan. Penyidik juga tidak memberi kepastian mengenai waktu pastinya. Irfan memperkirakan kliennya akan ditangguhkan Senin lusa.
MA alias Imen, 22 tahun, ditahan polisi karena diduga menghina Presiden Jokowi. Lewat media sosial Facebook, MA mengunggah foto parodi Jokowi yang bernuansa pornografi. Imen yang bekerja sebagai buruh pabrik tusuk sate ini terancam 12 tahun penjara.
Editor: Nanda Hidayat
Batal, Penangguhan Penahanan Penghina Jokowi
KBR, Jakarta - MA alias Imen, pria yang ditahan polisi karena diduga menghina Presiden Jokowi, masih ditahan di kantor polisi

NASIONAL
Sabtu, 01 Nov 2014 14:58 WIB


imen, penghinaan jokowi, penangguhan penahanan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai