KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menuntut pengelola mal Senayan Trade Center di Jakarta, bertanggungjawab atas tewasnya seorang anak karena tersetrum.
Ketua YLKI, Tulus Abadi beralasan, mal merupakan area terbuka yang harus memberikan jaminan keselamatan bagi pengunjung. Selain itu, Kata Dia, pengelola mal juga bisa dipidanakan karena dianggap lalai hingga menimbulkan korban jiwa.
"Kalau saya amati kronologi kasusnya, si anak ini kan berkunjung ke mal yang merupakan tempat terbuka atau public area. Sehingga tidak diperlukan perhatian khusus untuk prosedur kehati-hatian, misalnya larangan melepas sepatu atau lain sebagainya,"ujar Tulus saat dihubungi KBR, Kamis (14/11) malam.
Sebelumnya, seorang bocah berusia tujuh tahun, Amanda tersengat listrik saat memegang pagar pembatas lantai satu Gedung Senayan Trade Center di Jakarta. Pagar tersebut diduga dialiri listrik bertegangan tinggi. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong dan akhirnya ia meninggal.
"Sehingga saya menilai kejadian itu merupakan keteledoran pengelola mal yang menyebabkan pengunjung mal itu mengalami kecelakaan, hingga menyebabkan meninggal. Jadi saya kira pengelola mal harus ikut bertanggungjawab terhadap kejadian itu," lanjut Tulus.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Anak Tersetrum di Mal, Pengelola Harus Dipidanakan
KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menuntut pengelola mal Senayan Trade Center di Jakarta, bertanggungjawab atas tewasnya seorang anak karena tersetrum.

NASIONAL
Jumat, 14 Nov 2014 07:39 WIB


mal, anak tersetrum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai