KBR, Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama belum bisa memastikan rencana pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri juga Menteri Hukum dan HAM terkait rekomendasi pembubaran ormas radikal FPI.
Ini disampaikan Ahok menyusul surat rekomendasi tersebut yang dilayangkan kepada dua kementerian itu kemarin. Ahok bahkan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat.
“(Surat rekomendasi FPI kemarin, sudah ada perkembangannya?) Sudah kita kirim, belum tahu tergantung menteri. (Ada rencana pemanggilan sudah ada kabar?) Nggak tahu saya menteri yang putusin,” kata Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (12/11).
Sebelumnya, melalui biro hukum DKI Jakarta, Plt Gubernur Jakarta Ahok mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada 2 kementerian. Ahok menilai tindakan FPI, khususnya di Jakarta, sudah melawan konstitusi sehingga tak patut lagi dibiarkan.
Merujuk pada Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran suatu ormas bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan atau diberi sanksi mengacu pada data data kepolisian. Dalam undang-undang tersbeut juga mengatur sanksi mulai dari teguran, pembekuan hingga pembubaran.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Ahok Tunggu Tindak Lanjut Pembubaran FPI
KBR, Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama belum bisa memastikan rencana pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri juga Menteri Hukum dan HAM terkait rekomendasi pembubaran ormas radikal FPI.

NASIONAL
Rabu, 12 Nov 2014 10:18 WIB


menkumham, FPI, Ahok
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai