KBR, Balikpapan – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin masih mengaji pengalihan Perguruan Tinggi Agama ke Kementerian Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi.
Jika dialihkan ke Kementerian Riset & Dikti, kata Lukman, Undang-undang Perguruan Tinggi harus direvisi lebih dahulu. Apalagi hal itu erat kaitannya dengan jenjang pendidikan madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah maupun Aliyah kemudian Perguruan Tinggi Agama.
“Wacana apakah Perguruan Tinggi Agama itu harus bergabung kepada Kementerian Ristek dan Dikti atau tetap berada di Kementerian Agama, ada beberapa isu. Pertama terkait dengan prodi (program studi) agama, program pendidikan agama. Isu kedua yang harus dicermati adalah pengintergrasian antara agama dan umum. Bagian ketiga yang tidak kalah penting adalah menyangkut penganggaran,” kata Lukman Hakim Sayaifuddin di Balikpapan Minggu (23/11).
Dia menambahkan, wacana itu juga erat kaitannya dengan rencana untuk membangun Universitas Islam berkelas dunia mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia. Jadi wajar kalau Indonesia harus memiliki universitas yang berskala dunia yang menjadi rujukan seperti Universitas Al Azhar di Mesir.
Editor: Heru Hendratmoko